## MOHON MENGKLIK SALAH SATU KONTEN IKLAN YANG MUNCUL DI BLOG KAMI SEBAGAI BENTUK DONASI PENGUJUNG YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MAINTENANCE BLOG KAMI ##

Tuesday 12 December 2017

[VIDEO] PENYEMAIAN BIBIT PADI UJI COBA VARIETAS IPB 3S ASAL BOGOR YANG DIKEMBANGKAN OLEH PT. BOGOR LIFE SCIENCE AND TECHNOLOGY (BLST) DAN IPB SEED CENTER

SENIN, 11-12-2017 - DESA BONE (KAB. GOWA)

Teknik penyemain padi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh petani dengan menyebar benih padi pada luasan tertentu sebelum dilakukan penanaman padi pada suatu lahan sebenarnya. Teknik penyemain padi yang benar akan menunjang pertumbuhan tanaman padi, apabila teknik penyemain padi tidak dilakukan dengan sesuai prosedur penyemain maka pertumbuhan padi menjadi tidak baik. Berbagai teknik penyemaian padi sudah banyak dilakukan oleh petani mulai dari penyemain tertutup hingga penyemaian terbuka.
 

Teknik penyemaian padi baik tertutup maupun terbuka pada dasarnya sama. Namun, penyemain tertutup memberikan keuntungan bagi tanaman padi itu sendiri karena hasil dari penyemain padi yang menggunakan sistem tertutup akan tumbuh dengan seragam. Teknik penyemaian padi dengan sistem tertutup juga melindungi tanaman padi dari serangan berbagai hama dan penyakit. Sehingga, tanaman padi yang dihasilkan dengan menggunakan sistem tertutup akan tumbuh lebih sehat.

Kondisi pindah tanam yang dilakukan saat tanaman padi berumur 10-13 hari dari persemaian ke lahan memungkinkan tanaman padi tumbuh secara optimum. Hal ini dikarenakan pada saat tanaman padi berumur 1-15 hari. Tanaman padi masih menggunakan makanan dari cadangan biji yang digunakan untuk metabolisme. Oleh karena itu anjuran pindah tanah yang paling baik tidak melebihi umur 15 hst. Jika melebihi 15hst maka tanaman padi akan sulit beradaptasi dengan kondisi lingkungan.


Monday 11 December 2017

PENYEMAIAN BIBIT PADI UJI COBA VARIETAS IPB 3S ASAL BOGOR YANG DIKEMBANGKAN OLEH PT. BOGOR LIFE SCIENCE AND TECHNOLOGY (BLST) DAN IPB SEED CENTER.

SENIN, 11-12-2017 - DESA BONE (KAB. GOWA)

Teknik penyemain padi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh petani dengan menyebar benih padi pada luasan tertentu sebelum dilakukan penanaman padi pada suatu lahan sebenarnya. Teknik penyemain padi yang benar akan menunjang pertumbuhan tanaman padi, apabila teknik penyemain padi tidak dilakukan dengan sesuai prosedur penyemain maka pertumbuhan padi menjadi tidak baik. Berbagai teknik penyemaian padi sudah banyak dilakukan oleh petani mulai dari penyemain tertutup hingga penyemaian terbuka.
UMUR 15 HARI SETELAH SEMAI

Teknik penyemaian padi baik tertutup maupun terbuka pada dasarnya sama. Namun, penyemain tertutup memberikan keuntungan bagi tanaman padi itu sendiri karena hasil dari penyemain padi yang menggunakan sistem tertutup akan tumbuh dengan seragam. Teknik penyemaian padi dengan sistem tertutup juga melindungi tanaman padi dari serangan berbagai hama dan penyakit. Sehingga, tanaman padi yang dihasilkan dengan menggunakan sistem tertutup akan tumbuh lebih sehat.


Bibit Padi Varietas IPB 3S

Petani yang mengembangkan Varietas IPB 3S
Kondisi pindah tanam yang dilakukan saat tanaman padi berumur 10-13 hari dari persemaian ke lahan memungkinkan tanaman padi tumbuh secara optimum. Hal ini dikarenakan pada saat tanaman padi berumur 1-15 hari. Tanaman padi masih menggunakan makanan dari cadangan biji yang digunakan untuk metabolisme. Oleh karena itu anjuran pindah tanah yang paling baik tidak melebihi umur 15 hst. Jika melebihi 15hst maka tanaman padi akan sulit beradaptasi dengan kondisi lingkungan.

FOUNDER KOMUNITAS PEMUDA PEDULI TANI

Saturday 9 December 2017

KETIDAK DEWASAAN BERDEMOKRASI ADALAH SIFAT KETERTINGGALAN DAN KEBODOHAN MASYARAKAT

[BLOG RELEASE]

Indonesia ditahun 2018 akan melaksanakan PILKADA SERENTAK, salah satunya di PROVINSI SULAWESI SELATAN. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SULSEL mulai terasa saat ini, iklim politik sudah mulai bergerak, semua bakal calon kandidat mulai bergerak untuk mencari dukungan dari masyarakat.

Tidak ketinggalan di Desa Bone Kec. Bajeng Kab. Gowa. Di desa ini sudah mulai terlihat para relawan dari ketiga bakal calon yaitu 1. Prof. DR. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr & ANDI SUDIRMAN SULAIMAN, S.T (PROF ANDALAN) 2. ICHSAN YASIN LIMPO & ANDI MUDZAKKAR (PUNGGAWAMACAKKA) 3. NURDIN HALID & AZIZ QAHAR MUDZAKKAR.

Para relawan dari ke tiga calon kandidat tersebut mulai mengerakkan simpul-simpul kekuatannya untuk memenangkan suara di Desa Bone yang memiliki jumlah DPT sekitar 4.000 wajib pilih. Terlihat dengan ramainya desa ini dengan alat peraga sosialisasi calon kandidat seperti Baliho, Spanduk dan Bunner.

Saya sendiri adalah selaku Koordinator Desa Bone untuk Tim Pemenangan PROF ANDALAN yang selama ini bekerja secara maksimal pertama untuk mengsosialisasikan kandidat saya ke masyarakat desa bone melalui berbagai cara salah satunya pemasangan alat peraga. Semua alat peraga kami telah pasang dan itu adalah pertanggung jawaban dari saya.

Awalnya kami menganggap bahwa seluruh masyarakat di desa bone kita ini sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi karena seluruh alat peraga aman terpasang, tetapi setelah beberapa hari tanda-tanda KETIDAK DEWASAAN MASYARAKAT MULAI TERLIHAT, ada beberapa oknum-oknum yang ternyata belum dewasa, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mulai mengganggu bahkan menghilangkan (mencuri) alat peraga dari kandidat kami yaitu PROF ANDALAN.
Kronologi pemansangan alat peraga sampai penggangguan dan penghilangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (Desa Bone - Jumat, 8 Desember 2017).
Kami tidak terlalu mempersoalkan alat peraga yang diganggu bahkan dihilangkan, TETAPI KAMI MENGECAM KERAS HAL-HAL SEPERTI INI KARENA MENCEDERAI NILAI DEMOKRASI KITA. Apapun bentuknya selama itu adalah hal yang mencederai demokrasi patut kita kecam karena akan mengajarkan dan menurunkan sifat seperti itu kepada anak-anak dan pemuda. Dimana saat ini kami PEMUDA DI DESA BONE berjuang untuk PROSES PENCERDASAN SDM.

Negara kita adalah negara demorasi yang sudah jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tanagan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “SETIAP ORANG BEBAS UNTUK MEMILIH DAN MEMPUNYAI KEYAKINAN POLITIKNYA”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya. Setiap warga negara bebas menentukan pilihan.

Kembali ke persoalan penghilangan (pencurian) alat peraga sosialisasi calon kandidat Gunernur dan Wakil Gubernur SULSEL. Kami menyapampaikan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini:

  1. Kalau kalian adalah orang tua, maka mana hati nuranimu sebagai orang tua kami? Kami ini pemuda yang berproses tapi malah kalian merusak proses ini, semoga anak-anak kalian kelak tak seperti kalian.
  2. Kalau kalian adalah orang berpendidikan, maka mana pengetahuan kalian? Kalian pura-pura bodoh atau memang bodoh hanya memakai pendidikan itu sebagai suatu simbol.
  3. Kalau kalian pejabat, maka mana amanah yang kami berikan kepadamu, kekuasaanmu bukanlah kekuasaan mutlak, kekuasaan mutlak ditangan rakayat.
  4. Kalau kalian pemuda, janganlah engkau merusak bahkan menjual idealismemu untuk tetap dijalan kebaikan dan kebenaran.
  5. Kalau kalian adalah orang gila, kami tidak percaya itu.
Tenanglah kami tak akan terprovokasi dan melakukan hal seperti kalian. Hanya yang perlu kalian ingat bahwa HILANG ATAU DIRUSAK 1 ALAT PERAGA KAMI, MAKA AKAN MUNCUL 5 ALAT PERAGA BARU DAN APABILA HAL ITU TERUS TERJADI KAMI AKAN MELAWAN TAPI MELAWAN SECARA INTELEKTUAL, BUKAN MELAWAN DENGAN MENEROR, MENGANCAM, MENGINTIMIDASI SEPERTI BIASANYA ORANG-ORANG LAKUKAN.

UNTUK SELURUH MASYARAKAT DAN SELURUH RELAWAN PROF ANDALAN DESA BONE MARI BERSATU, CERDAS, SEJUK DAN SANTUN DALAM MEMPERJUANGKAN PROF ANDALAN MENUJU SULSEL JAYA.


Hormatku;
Lasinrang Aditia (Relawan Militan Desa Bone)



Quote urgently:
"Kita boleh berbeda pilihan, tapi jangan saling membenci dan memfitnah bahkan sampai memutuskan tali silaturahmi kita sesama umat. -LA

Saturday 9 September 2017

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERATURAN DESA BONE Tentang: Perubahan APBDesa TA. 2017 dan Kewenangan Lokal Desa

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara".



Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa TA. 2017 dan Kewenangan Lokal Desa.

Dalam musyarawah desa ini juga Bapak Kepala Desa Bone menyampaikan bahwa akan mengembangkan produk unggulan desa yaitu jahe merah. Bapak kepala desa sudah membicarakannya dengan stackholder yang akan membantu mengembangkan produk unggulan tersebut.





Tuesday 29 August 2017

Ingin mengabdi sebagai Dosen, tak perlu S2

Sejumlah aturan mengenai syarat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi akan diubah. Salah satunya, keharusan untuk menempuh jenjang S2.

Syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Alasannya, banyak orang yang profesional di bidangnya, tetapi tidak menempuh pendidikan S2. Dia tidak bisa mengajar di perguruan tinggi.
"Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, di Istana Negara, Rabu 23 Agustus 2017.
Adanya profesional yang ahli di bidangnya dan dibutuhkan perguruan tinggi namun terhambat syarat S2, maka akan diatur tanpa pendidikan setingkat itu, bisa menjadi dosen.
"Sehingga dosen itu tidak harus syaratnya S2. Lima puluh persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau dari praktisi," katanya.
Saat ini yang menurut Nasir sudah diterapkan, baru pada perguruan tinggi vokasi. Seperti politeknik dan akademi. 
Dalam status pendidikan bagi pengajar, jelas Nasir, pihaknya melakukan klasifikasi berdasarkan level. Seperti level 6 adalah lulusan sarjana, level 7 profesi, level 8 adalah magister, dan level 9 adalah doktor. 
"Lah kalau mereka adalah lulusan D4 atau D3, terus dia kan di level 5. Tapi dia kemampuan profesionalnya di level 8. Dia akan dikategorikan di level 8 ini," jelasnya.
Untuk saat ini, masih diberlakukan pada lembaga vokasi atau kejuruan. Untuk selanjutnya, juga akan diterapkan pada level perguruan tinggi. Nasir mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.
Menteri Susi hanya lulusan SMP. Tetapi justru oleh Institut Pertanian Bogor diberi gelar doktor honoris causa. Maka, kata Nasir, walaupun hanya lulusan SMP tetapi Susi dikategorikan berada pada level 9 itu.
"Jadi satu contoh ini.  Jadi inilah yang harus kita lakukan supaya pengakuan-pengakuan profesionalnya di dalam akademik akan kita lakukan," kata politikus PKB ini.

(Sumber: VIVA News)

Monday 28 August 2017

SINDIKAT PENCURI MOBIL DI GOWA TERJUN KE DALAM KANAL IRIGASI


GOWA- Menurut salah satu warga yang berada dilokasi mengatakan bahwa mobil yang jatuh ke dalam kanal irigasi adalah sindikat pencurian mobil yang dikejar oleh pemilik mobil, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA kemarin malam di Jalan Poros Gowa-Takalar tepatnya di Tanetea Kecamatan Bajeng Kab. Gowa 100 meter dari SPBU Tanetea. Hingga pagi tadi masih banyak warga yang menyaksikan mobil tersebut di dalam kanal karena pihak berwajib belum memindahkannya.


Sunday 27 August 2017

Universitas Brawijaya Juara PIMNAS 2017

[UB JUARA LAGI!] Hattrick! UB Juara PIMNAS Lagi!
Universitas Brawijaya kembali menjadi juara umum dalam ajang paling bergengsi bagi seluruh universitas se-Indonesia.



Dalam kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-30 yang kali ini diselenggarakan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 23 - 28 Agustus 2017 ini, Universitas Brawijaya yang keluar sebagai juara umum telah memenangkan kompetisi kreativitas mahasiswa ini untuk ke-6 kalinya sekaligus menjadi yang terbanyak saat ini. Selain itu UB juga menjadi satu-satunya kampus yang berhasil menjadi pemenang selama 3 kali berturut turut yakni pada 2015 di Universitas Hal Makassar, 2016 di Institut Pertanian Bogor, dan tahun ini 2017 di Universitas Muslim Indonesia.

Adapun dalam peraihan medali, Universitas Brawijaya meraih 8 emas, 4 perak, dan 8 perunggu, Berikut daftar finalis PIMNAS XXX 2017.
Acara penutupan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke 30 tahin 2017, di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dilaksanakan malam ini, Sabtu (26/8/2017).

Pada acara penutupan ini juga diumumkan pemenang lomba yang diselenggarakan.

Universitas Brawijaya menjadi juara umum, sekaligus mempertahankan gelar yang diraih tahun lalu.

Kemenangan ini juga menjadi kemenangan ketiga secara beruntun yang diraih UB pada tiga perhelatan Pimnas terakhir.

Berhasil diraihnya Predikat Juara Umum Pimnas 2017 ini sendiri tidak lepas dari persiapan dan kesiapan Universitas Brawijaya dalam menghadapi PIMNAS 2017. Dengan persiapan yang sudah matang, seluruh tim kontingen yang mewakili Universitas Brawijaya tentunya antusias melaksanakan berbagai agenda yang telah dipersiapkan dengan tekad untuk mempertahankan gelar juara umum di ajang PIMNAS 2017.
PIMNAS ke-30 ini sendiri diikuti oleh Sebanyak 1.848 mahasiswa dari 89 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. Dalam kompetisinya, PIMNAS terbagi dalam 7 Bidang sendiri diantaranya yaitu PKM Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM-M), Untuk PKM Penelitian Eksakta (PKM-PE), PKM Kewirausahaan (PKM-K), PKM Teknologi (PKM-T), PKM Karsa Cipta (PKM-KC), PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT), dan  PKM Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH).

Berikut Juara Umum Pimnas 30 : 
12. Universitas Negeri Malang
11. Universitas Jenderal Sudirman
10. Universitas Negeri Yogyakarta
9. Universitas Negeri Surabaya
8. ITB
7. Universitas Negeri Semarang
6. Universitas Diponegoro
5. IPB
4. Universitas Airlangga
3. ITS
2. UGM
1. Universitas Brawijaya

Berikut daftar kampus tuan rumah dan Juara Umum PIMNAS tiga tahun terakhir :

2015 : PIMNAS 28 Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari (Juara Umum UB)
2016 : PIMNAS 29 Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor (Juara Umum UB) -
2017 : PIMNAS XXX Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar (Juara Umum UB)

KOMUNITAS PEMUDA PEDULI DESA MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA PIMNAS KE-30

PIMNAS merupakan tolok ukur dari prestasi penalaran dan kreativitas mahasiswa di Indonesia. Setiap Perguruan Tinggi terus berupaya agar meraih prestasi tinggi dalam PIMNAS. UMI sebagai Tuan Rumah penyelenggara PIMNAS 2017 terus berupaya meningkatan kontribusinya untuk mewujudkan PIMNAS yang kompetitif, kreatif, inovatif dan solutif, dengan tetap mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan.




KOMUNITAS PEMUDA PEDULI DESA MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA PIMNAS KE-30 DI UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA, MAKASSAR


Apa itu PIMNAS?

PIMNAS adalah singkatan dari Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional. PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional) itu merupakan sebuah ajang kompetisi karya kreatif mahasiswa Diploma dan S1 tingkat nasional yang diadakan oleh Dikti, dimana dalam ajang ini akan bertanding bermacam mahasiswa, dari bermacam jurusan, dan bermacam penjuru Indonesia. Jadi bisa dibilang ini adalah ajang paling bergengsinya para mahasiswa. Di ajang ini Mahasiswa bisa bersaing dengan mahasiswa se-Indonesia dan keeksisan universitas kamu teruji di ajang ini.

Apa yang diperlombakan dalam PIMNAS?
Dalam PIMNAS yang diperlombakan adalah proposal kegiatan yang dibuat oleh Mahasiswa sesuai topik yang ada. Jadi tidak selalu membuat penelitian. Nantinya peserta PIMNAS akan dibiayain oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atas program yang sesuai dengan proposal yang diajukan (lombakan) itu. Setiap periode tertentu, peserta akan dimintai laporan pertanggung jawaban atas aktivitas apa saja yang telah dilakukan dan detail dana yang telah digunakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana.

Topik proposal kegiatan PIMNAS
Topik kegiatan PIMNAS itu merupakan jenis dari PKM yang sebelumnya sudah sedikit saya jelaskan disini. Berikut penjelasan selengkapnya :

  • PKM Pengabdian Masyarakat (PKM-M)
  • PKM Penelitian (PKM-P)
  • PKM Kewirausahaan (PKM-K)
  • PKM Teknologi (PKM-T)
  • PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)
  • PKM Artikel Ilmiah (PKM-AI)

PKM-M
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang membantu masyarakat. Program yang diajukan yakni berupa program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam upaya peningkatan kinerja, membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan linkungan, penguatan kelembagaan masyarakat, dsb. Contoh judulnya yakni “Orang Tua Cerdas Bertelevisi: Pembekalan Kemampuan Memilih Tayangan yang Tepat untuk Anak-anak”.
PKM-P
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang berupa penelitian. Penelitian bisa berlatar belakang sains atau sosial. Contoh judulnya yakni “Sintesis Komposit TiO2 – Zeolit Alam – Karbon Aktif untuk Disinfeksi E.Coli dan Oksidasi Fenol Serta Reduksi Cr(VI) pada Penyediaan Air Minum”.
PKM-K
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang menghasilkan produk komersial. Contoh judulnya yakni “Baticube: Batik Modifikasi sebagai Refleksi Inovasi Batik Indonesia”
PKM-T
Inti kegiatan yakni program kreativitas mahasiswa yang menghasilkan teknologi. Teknologi yang diciptakan ini berguna bagi suatu mitra atau institusi tertentu. Contoh judulnya yakni “Sitrum: Sistem Informasi Rute Transportasi Umum”
PKM-GT
Inti kegiatan yakni program kegiatan mahasiswa yang membantu permasalahan bangsa berupa gagasan tertulis. Kalau kelima program sebelumnya direalisasikan dengan alokasi dana dan waktu tertentu dan jelas, kalau program ini masih berupa gagasan atau usulan. Contoh judulnya yakni “Langkah Strategis dalam Mengentaskan Kemiskinan Melalui Optimalisasi Keunggulan Lokal”
PKM-AI
PKM AI itu artikel ilmiah yang bersumber dari kegiatan mahasiswa dalam pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukannya sendiri.

Tahapan dalam mengikuti PIMNAS
Secara umum ada 3 tahapan dalam PIMNAS. Tahap pertama yakni seleksi proposal PKM. Jika proposal lolos tahap ini, program akan disetujui dan didanai oleh pihak Dikti. Setelah itu ada tahap Monitoring dan Evaluasi (MonEv). Biasanya dilakukan 4-5 bulan setelah program proposal disetujui atau didanai. Jika peserta lolos tahap Monev, maka akan masuk dalam kategori finalis PIMNAS, sebagai ajang paling bergengsi bagi para peserta. Dalam tahap ini, peserta akan bertanding lagi dengan finalis lainnya untuk memperebutkan juara emas, perak, dan perunggu. Nantinya setiap emas, perak, dan perunggu akan dihitung per universitas. Yang paling banyak mengumpulkan poin dari piala yang dieroleh, berhak mendapatkan predikat sebagai juara umum PIMNAS.

(Sumber: hmte.ugm.ac.id)

Registrasi Online Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Profesional dilaksanakan dari tanggal 26 Agustus 2017 - 31 Agustus 2017


PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTT


Registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2017.kemendesa.go.id

Persiapan Pendaftaran :
  1. Pastikan anda memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang akan dipilih
  2. Kualifikasi detail dapat dibaca pada informasi “Kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional” di bawah ini
  3. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar 1 (satu) kali dengan 1 (satu) posisi yang dipilih, jika sudah terdaftar pada 1 (satu) posisi maka tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya
  4. Jika kualifikasi anda tidak memenuhi sesuai posisi yang dipilih, maka anda tidak dapat mendaftar kembali
  5. Ketika mendaftar, anda harus mengunggah (upload) CV dengan format word dan ukuran file tidak boleh lebih dari 150 kb
  6. Perhatikan posisi dan kuota kebutuhan rekrutmen yang sesuai dengan domisili anda
  7. Posisi PDP dan PLD dikunci pada wilayah Kabupaten, sehingga pendaftar dari Kabupaten lain tidak dapat mendaftar
  8. Posisi TAPM dan PDTI dikunci pada wilayah Provinsi, sehingga pendaftar dari Provinsi lain tidak dapat mendaftar
  9. Persiapkan data secara lengkap dan benar, karena jika terjadi kesalahan memasukan data akan merugikan anda sendiri
  10. Untuk pelamar pada posisi TA-ID dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan wajib Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur
  11. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
  2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
  13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa
  4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
  5. Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1)
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
(Sumber: http://pendamping2017.kemendesa.go.id)